Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang berencana mendirikan bangunan wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ijin ini biasanya dikelompokkan berdasarkan Fungsi Bangunan, yaitu fungsi hunian,
fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(1) Fungsi hunian, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara.
(2) Fungsi keagamaan, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara, dan bangunan kelenteng.
(3) Fungsi usaha, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gudang.
(4) Fungsi sosial dan budaya, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan pelayanan umum.
(5) Fungsi khusus, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Satu bangunan dapat memiliki fungsi ganda/campuran.
(2) Fungsi keagamaan, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara, dan bangunan kelenteng.
(3) Fungsi usaha, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gudang.
(4) Fungsi sosial dan budaya, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan pelayanan umum.
(5) Fungsi khusus, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Satu bangunan dapat memiliki fungsi ganda/campuran.
Adapun klasifikasi bangunan
sebagai berikut :
Bangunan Klasifikasi Sederhana adalah bangunan dengan
karakter kontruksi sederhana dan memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana
dan/atau bangunan yang sudah ada disain prototipenya. Masa penjaminan kegagalan
bangunannya selama 10 (sepuluh) tahun. Termasuk klasifikasi sederhana, antara
lain :
1. Bangunan yang sudah ada desain
prototipenya dan/atau yang jumlah lantainya maksimal 2 (dua) lantai dengan luas
maksimal 500m2
2. Bangunan rumah tidak bertingkat dengan
luas maksimal 70m2
3. Bangunan pelayanan kesehatan seperti
puskesmas
4. Bangunan pendidikan tingkat dasar
maksimal lanjutan dengan jumlah lantai maksimal
2
(dua) lantai
Bangunan Klasifikasi tidak sederhana adalah bangunan dengan
karakter kontruksi, kompleksitas dan teknologi tidak sederhana. Masa penjaminan
kegagalan bangunannya selama 10 (sepuluh) tahun. Termasuk klasifikasi tidak
sederhana, antara lain:
1. Bangunan yang belum ada disain
prototipenya dan/atau yang jumlah lantainya di atas
2 (dua) lantai dengan luas di atas 500 m2;
2. Bangunan rumah tidak bertingkat, dengan
luas di atas 70 m2;
3. Bangunan pelayanan kesehatan, seperti rumah
sakit klas A, B, C dan D
4. Bangunan pendidikan tingkat dasar s.d.
lanjutan dengan jumlah lantai di atas 2 (dua)
lantai atau bangunan pendidikan tinggi.
Bangunan klasifikasi khusus adalah bangunan yang memiliki
penggunaan dan persyaratan khusu, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya
memerlukan penyelesaian dan/atau teknologi khusus. Masa penjaminan kegagalan
bangunan minimum selama 10 (sepuluh) tahun.
Fungsi bangunan ganda/campuran adalah bangunan yang
mempunyai fungsi utama sebagai rumah tinggal dan tungsi lainnya adalah sebagai
sarana jasa dan/atau sarana perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar